Analisis Maslahah Mursalah Menurut Imam Al Ghazali terhadap Penggunaan Rekening Bersama di Marketplace

Authors

  • Tiana Apriani Yustika Efendi Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ramdan Fawzi Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v2i1.633

Keywords:

Maslahah Mursalah, Rekening Bersama, Marketplace

Abstract

Abstract.  A joint account in the marketplace is a third party between the seller and the buyer in conducting an online buying and selling transaction. This is done to avoid fraud. Joint accounts are formed from good intentions and benefits for users, both sellers and buyers, so joint accounts can be connected with maslahah mursalah according to Imam Al Ghazali. The purpose of this study is to find out how the practice of joint accounts in the marketplace and to find out how to analyze the application of the maslahah mursalah concept according to Imam Al Ghazali to the use of joint accounts in the marketplace. This research approach uses a normative approach, this research data type uses field research data, research data sources use primary and secondary data sources, and data collection techniques use interviews and documentation.The results of his research show that joint accounts in the marketplace are not in accordance with maslahah mursalah according to Imam Al Ghazali, because joint accounts do not meet the requirements for maslahah mursalah according to Imam Al Ghazali, namely the requirements in the category of dharuriyah (basic needs). conditions of certainty of a benefit provided, and do not meet Islamic law.

Abstrak.   Rekening bersama di marketplace merupakan pihak ketiga antara penjual dan pembeli dalam melakukan sebuah transaksi jual beli online. Hal ini dilakukan untuk menghindari dari tindakan penipuan. Rekening bersama terbentuk dari niat dan manfaat yang baik bagi para pengguna, baik pihak penjual maupun pembeli, maka rekening bersama dapat di hubungkan dengan maslahah mursalah menurut Imam Al Ghazali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik rekening bersama di marketplace dan Untuk mengetahui bagaimana analisis penerapan konsep maslahah  mursalah menurut Imam Al Ghazali terhadap penggunaan rekening bersama di marketplace. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, jenis data penelitian ini menggunakan jenis data penelitian lapangan, sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa rekening bersama di marketplace tidak sesuai dengan maslahah mursalah menurut Imam Al Ghazali, karenakan rekening bersama tidak memenuhi syarat maslahah mursalah menurut Imam Al Ghazali, yaitu syarat dalam kategori  dharuriyah (kebutuhan pokok). syarat kepastian sebuah manfaat yang di berikan, dan tidak memenuhi syariat Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Tajwid Warna Terjemah & Transliterasi Al- Misbah, ed. Tim Kreatif Mundofir Sanusi, Ahmad Syaikhu (Jakarta Pusat: Beras Alfath, 2017).hlm 83

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Tajwid Warna Terjemah & Transliterasi Al- Misbah, hlm.47

Adiwarman A. Karim dan Oni Sahroni, Riba, Gharar Dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah : Analisis Fiqh Dan Ekonomi, cet. 1. (jakarta: Rajawali Press, 2015).hlm.77

Khanna Tiara, Erwana Amarulloh Sunarya, and Muhammad Ichsan, “PEMANFAATAN REKBER BLACKPANDA UNTUK MENGAMANKAN TRANSAKSIJUAL BELI ONLINE PADA SITUS KASKUS,” SEMNASTEKNOMEDIA ONLINE 4, no. 1 (2016): 1–4. hlm 218-219

Kuswandi, “91 Juta Data Akun Tokopedia Bocor Dan Disebar Di Forum Internet,” https://www.jawapos.com/oto-dan-tekno/teknologi/05/07/2020/91-juta-data-akun-tokopedia-bocor-dan-disebar-di-forum-internet/. Diakses pada tanggal 23 April 2021,pukul 12.56 WIB

CNN Indonesia, “6 Bahaya Yang Intai Usai Kasus Data Bocor Tokopedia-Bukalapak,” https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200506105640-185-500591/6-bahaya-yang-intai-usai-kasus-data-bocor-tokopedia-bukalapak. Diakses pada tanggal 23 April 2021, pukul 12.58 WIB

Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000).hlm.3

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, cet. 2. (Depok, 2018).hlm.129

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adhillatuhu.hlm.557

Kamus, “Rekening Bersama.” https://kamus.tokopedia.com/r/rekening-bersama/diakses pada tanggal 03 Agustus 2021, pada pukul 14:47 WIB

Imam Ghazali, “Al-Mustashfa Min I’lmi Usul” jilid I.hlm.286

Imam Ghazali, “Al-Mustashfa Min I’lmi Usul” jilid I.hlm.253

Downloads

Published

2022-07-07