Tinjauan Hukum Islam terhadap Biaya Pemungutan Sewa Lapak Pasar Tradisional X

Authors

  • Dea Paramita Adriani Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v1i2.496

Keywords:

Hukum Islam, Muamalah, Sewa Menyewa (Al-Ijarah)

Abstract

Abstrak. One of the activities in muamalah is a rental transaction. Regarding the lease transaction, it is a transaction that has often been carried out by the public in general, especially in the economic field. Leasing in Islamic law is called Al-Ijarah. In carrying out the Ijarah contract, there must be agreement and justice between the two parties. However, in practice there are still many who ignore fairness in transactions. As is the case, the difference in the price of lapak rentals that occurs in the Limbanang traditional market, where market officials quote market stall rental fees to tenants from outside the Limbanang village is higher than that of tenants from Nagari Limbanang itself. Therefore, this study aims to find out the review of Islamic law regarding the cost of collecting rental fees for the traditional market stalls of Limbanang. The type of data used is field research with a sociological juridical approach used to collect data in this study. In addition, data collection techniques in the form of interviews observasions, and documentation were carried out the strengthen the research data. Meanwhile, data reduction, data presentation, and conclusion drawing where used to analyze the data in this study. The results of this study conclude that the difference in rental prices applied by market managers based on where the tenants live is less common because it contains elements of tyranny and injustice.

Abstrak. Salah satu aktivitas pada bermuamalah ialahh transaksi sewaa menyewab. Perihal transaksi sewa menyewa adalah transaksi yang sudah sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya, terutama dalam bidang ekonomi. Sewa menyewa dalam hukum Islam disebut dengan Al-Ijarah. Dalam melaksanakan akad Ijarah harus adanya kesepakatan dan keadilan di antara kedua belah pihak. Namun, pada praktiknya masih banyak yang mengabaikan keadilan dalam bertransaksi. Seperti halnya, perbedaann harga sewa lapaks yang terjadi di pasar tradisional Limbanang, dimana petugas pasar mengutip biaya sewa lapak pasar kepada penyewa yang berasal dari luar nagari Limbanang lebih tinggi dibandingkan dengan penyewa yang berasal dari Nagari limbanang itu sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penetapan harga sewa lapak pasar tradisional Limbanang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap biaya pemungutan sewa lapak pasar tradisional Limbanang. Jenis data yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis yang digunakan untuk mengumpulkan data pada penelitian ini. Selain itu, teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi dilakukan untuk memperkuat data penelitian. Sedangkan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan digunakan untuk menganalisa data pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan harga sewa yang diterapkan oleh pengelola pasar berdasarkan tempat tinggal para penyewa kurang lazim untuk dilakukan karena mengandung unsur kedzaliman dan ketidakadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Yusnadi dkk, Filsafat Pendidikan ( Medan : HalamanMoeka, 2019) Hal 3,11
[2] Muhammad bin Abu Bakar As-Sarakhsi, Al-Mabsut Al Fiqh ‘ala Al-Mazhab Al-Arba’ah Silsilah Al-‘Ilm An-Nafi’, (Al-Isdhar Al-Awwal, 1426 H), Juz. 6, Seri.9, h.319
[3] Ali Fikri, Al Mu’amalat Al-Maddiyah wa Al-Adabiyyah, (Mesir: Mushthafa Al-Babiy Al-Halaby, 1358 H), cet.I, h. 85
[4] Panji Adam, S.Sy., M.H, Fiqih Muamalah Maliyah : Konsep, Regulasi, dan Implementasi (Bandung:PT Refika Aditama, 2017) Hal. 197-198
[5] Enang Hidayat, M.Ag, Kaidah Fikih Muamalah, Bandung: PT Remaja Rordakarya, 2019, Hlm.84
[6] Haroen Nasroen. (2000). Fiqih Muamalah. Gaya Media Pratama.
[7] https://yufidia.com/2629-kaidah-asal-setiap-muamalah-adalah-adil-dan-larangan-berbuat-zalim.html
[8] Qs.Az-Zhukrhuf : 32
[9] A. W. al-Munawwir, Kamus al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997, Hal. 9
[10] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, Edisi-3, Hal. 1057
[11] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah (Bandung,Diponegoro, 2010) Hal,. 70
[12] Ashur, Ahmad isa, Al-Fiqh Al Muyassar Fi Al-Muamalat, Tangerang: Dar Al-aqsha, 6/123
[13] Departemen Agama RI, Alqur’an dan terjemahannya, Hal. 106

Downloads

Published

2022-02-14