Pengaruh Persepsi Aparatur Sipil Negara Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat terhadap Minat Membayar Zakat Profesi

Authors

  • Shofya Humaira Siti Salma Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v1i2.494

Keywords:

Zakat Profesi, Instruksi Pemerintah, Minat Membayar Zakat

Abstract

Abstract.. Professional zakat is zakat issued by a person because he gets income or income that is cultivated through his expertise. The potential for professional zakat in West Java is estimated at IDR 21.88 trillion and in West Bandung Regency itself the potential for professional zakat can reach IDR 8 billion per year, but its realization is still low due to various obstacles in its collection. On that basis, the West Bandung Regent issued a government instruction to optimize professional zakat, especially from the State Civil Apparatus. Based on this phenomenon, this study aims to determine how the influence of ASN's perception of professional zakat and government instructions on interest in paying professional zakat. Researchers used quantitative methods with a descriptive approach. The research sample was 90 ASN in the Regional Secretary of West Bandung which was obtained based on the Simple Random Sampling technique. Data collection techniques using questionnaires, interviews, and literature study. The analytical method used is multiple linear regression analysis and the hypothesis is tested using the f test and t test. The results of this study indicate that ASN's perception of professional zakat and ASN's perception of government instructions on interest in paying professional zakat are in high criteria and together have a positive and significant influence and the rest is influenced by other variables not discussed in this study.

Abstrak. Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan seseorang karena mendapatkan penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya. Potensi zakat profesi di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 21,88 triliun dan di Kabupaten Bandung Barat sendiri potensi zakat profesi dapat mencapai Rp 8 miliar pertahun, namun realisasinya masih rendah karena berbagai kendala dalam penghimpunannya. Atas dasar itu, Bupati Bandung Barat mengeluarkan instruksi pemerintah untuk mengoptimalkan zakat profesi khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan  fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh persepsi ASN tentang zakat profesi dan instruksi pemerintah terhadap minat membayar zakat profesi. Peneliti menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel penelitian sebanyak 90 ASN di Sekretaris Daerah Bandung Barat yang didapatkan berdasarkan teknik Simple Random Sampling. Teknik pengumpulan datanya menggunakan kuesioner, wawancara, dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan hipotesis yang diuji menggunakan uji f dan uji t. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi ASN tentang zakat profesi dan persepsi ASN tentang instruksi pemerintah terhadap minat membayar zakat profesi berada pada kriteria tinggi dan secara bersama sama memiliki pengaruh yang positif dan signifikan dan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Sawmar AA, Mochammed MO. Governance of Formal Zakat Institution in Saudi Arabia, Issues and Challenges to Improving Zakat Prayers’ Compliance. Int J Zakat. 2019;4(2):23.
[2] Faizah RY. Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat Profesi dalam Tinjauan Fiqh dan Perundang-Undangan di Indonesia. STAIN Salatiga; 2012.
[3] Umar MH, Zahidin. Pendekatan Hukum Zakat Profesi Menurut Ulama Konservatif dan Progresif. J Literasiologi. 2020;3(4):89.
[4] Amalia AN. Minat Masyarakat Jakarta Dalam Berwakaf Uang pada Lembaga Wakaf. J Ekon Islam Keuang dan Perbank. 2018;2(2):3.

Downloads

Published

2022-02-14