Tinjauan Akad Ijarah terhadap Wanprestasi Sewa Menyewa Indekost pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v1i2.440Keywords:
Akad Ijarah, Sewa Menyewa, Wanprestasi, PerjanjianAbstract
Abstract. Ijarah contract is a contract of transfer of usufructuary rights over an item or service through payment of rental wages, without being followed by a transfer of ownership of the goods themselves. One example of an ijarah contract is renting a boarding house, but in its implementation there are unexpected problems that result in termination or cancellation of the agreement. This study aims to find out how the ijarah contract reviews will be rented out in boarding houses in Jayaraga Village, Tarogong Kidul District, Garut Regency during the Covid 19 Pandemic.The research method used is field research with descriptive qualitative research and the sample in this study is the boarding house room located in Jayaraga Village, Tarogong Kidul District, Garut Regency. The data sources used are primary data and secondary data. Data collection techniques used are interviews, direct observation and documentation. The results of the study show that if the ijarah agreement is carried out in renting a boarding house room, it has fulfilled the pillars and conditions of the Ijarah contract, and violations that occur in the ijarah contract must be resolved by both parties without harming either party.
Abstrak. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Salah satu contoh dari akad ijarah adalah sewa menyewa kamar indekos, akan tetapi dalam pelaksanaaannya terdapat permasalahan diluar dugaan yang mengakibatkan adanya pemutusan atau pembatalan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan akad ijarah terhadap akan sewa-menyewa kamar indekos di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut pada saat masa Pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan sampel dalam penelitian ini yaitu kamar Indekos yang berada di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Sumber data yang dugunakan merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi langsung dan dokumnetasi. Hasil penelitian menunjukan jika Akad ijarah yang dilakukan dalam sewa menyewa kamar indekos sudah memenuhi rukun dan syarat Akad Ijarah, dan pelanggaran yang terjadi dalam akad ijarah harus diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak.
Downloads
References
[2] Jurnal Humaniora, Keabsahan Force Meajure Dalam Perjanjian di Masa Era Pandemi Covid-19, Vol.4, No. 2, Oktober 2020: 256-263 http://jurnal.abulyatama.ac.id/humaniora (diakses pada 20 februari 2021)
[3] Munjid Filughah wal A‟lam, Beirut: Dār el-Machreq Sarl Publisher, 1986, h. 4
[4] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, Edisi-3, h. 1057.
[5] Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA), Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013, Cet-8, h. 373.
[6] Q.S Al-Baqarah (2) 233
[7] Lubis, Suhrawardi K. Pasaribu, Chairuman. 2004. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
[8] Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, (PRENADAMEDIA GROUP: 2014), h. 81-82
[9] Jurnal Humaniora, Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid-19 Vol.4, No. 2, Oktober 2020 : 256-263 http://jurnal.abulyatama.ac.id/humaniora
[10] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. (Jakarta: Kencana, 2021). Cet I. Hlm 427.
[11] Suhrawandi, Hukum Ekonomi (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
[12] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. (Jakarta: Kencana, 2021). Cet I. Hlm 427.
[13] Lubis, Suhrawardi K. Pasaribu, Chairuman. 2004. Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakata: Sinar Grafika)