Analisis Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) terhadap Penerapan Tarif Pembatalan Order di Aplikasi Grab

Authors

  • Meuthia Azzahra Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Islam Bandung
  • Eva Misfah Bayuni Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v1i2.405

Keywords:

fatwa DSN-MUI, tarif pembatalan order, Grab

Abstract

Abstract. One of many online transportation services which are widely used nowadays is Grab Indonesia. Based on the classification, the practice of online taxi is classified as ijarah amal or wages. In addition to their standard fees, Grab also charged order cancellation fees to its passengers. The fare that should be paid by passengers who cancel their orders is Rp1000 for Grab Bike and Rp3000 for Grab Car services. This regulation has been applied in Lampung and Palembang since June 17, 2019. Based on that, the author is moved to discover the Islamic law perspective on the order cancellation fee applied by Grab. So the title of this research is “The Analysis of Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 regarding the Order Cancellation Fee on the Grab Application”. This is a qualitative research that produces descriptive data. The data was collected using a literature study technique, namely through collecting information from the official Grab Indonesia website, books, papers, and digital news. The collected data is analyzed with interactive analysis techniques that consisted of data reduction, data presentation and conclusion. The result of this study is that the order cancellation fees charged by Grab are generally in line with the provisions of Fatwa DSN-MUI No. 43 of 2004. However, in terms of fee level, Grab charges the fee amount at the beginning of the transaction, which means that the fees charged do not necessarily reflect the actual losses suffered by the driver. The conclusion is that the level of fees charged doesn’t comply with the provisions of Fatwa DSN-MUI No. 43 of 2004.

Salah satu dari sekian banyak layanan transportasi online yang paling sering digunakan saat ini adalah Grab Indonesia. Berdasarkan pembagiannya, praktik ojek online ini tergolong dalam ijarah amal alias upah-mengupah. Selain tarif operasional pada umumnya, pihak Grab juga memberikan tarif pembatalan order kepada penumpangnya. Tarif yang harus dibayar oleh penumpang yang membatalkan orderannya yaitu Rp1000 untuk Grab Bike dan Rp3000 untuk layanan  Grab Car dan sejenisnya. Kebijakan ini mulai berlaku di kota Lampung dan Palembang sejak tanggal 17 Juni 2019. Berdasarkan hal tersebut, penulis tergerak untuk menganaliss bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tarif pembatalan order yang diterapkan Grab. Maka judul dari penelitian ini yaitu “Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) terhadap Penerapan Tarif Pembatalan Order di Aplikasi Grab”. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang hasilnya berbentuk data-data deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan informasi dari website resmi Grab Indonesia, buku-buku, karya tulis ilmiah, dan berita-berita elektronik. Data yang sudah terkumpul dianalisis dengan teknik analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa kebijakan tarif pembatalan order yang diterapkan Grab sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tahun 2004 secara umum. Namun, jika dilihat dari segi besaran tarifnya, Grab menerapkan besaran tarif di awal transaksi, berarti tarif yang dibebankan tersebut belum tentu sama dengan kerugian riil yang dialami oleh pengemudi. Maka dapat disimpulkan bahwa besaran tarif yang dibebankan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah (Anna (ed.); 1 ed.). PT. Refika Aditama.
[2] Dewan Syariah Nasional-MUI. (2004). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
[3] Santoso, H., & Anik. (2015). Analisis Pembiayaan Ijarah pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 01, 110.
[4] Website Grab Indonesia. (2021). https://www. Grab.com/id/
[5] (Adam, 2018; Dewan Syariah Nasional-MUI, 2004; Santoso & Anik, 2015; Website Grab Indonesia, 2021)

Downloads

Published

2021-12-23