Analisis Hukum Islam pada Denda Keterlambatan atas Piutang Kelompok terhadap Pembiayaan Perempuan Prasejahtera
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v4i1.3704Keywords:
Hukum Islam, Denda, PiutangAbstract
Abstrak. Tujuan penelitian ini untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai analisis hukum islam pada denda keterlambatan atas piutang kelompok terhadap pembiayaan perempuan prasejahtera (studi kasus pada pembiayaan pnm mekar wilayah sagalaherang kabupaten subang). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan yang kegiatannya meliputi wawancara. Dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan data sekunder mengacu pada buku serta jurnal fiqih muamalah yang akan melengkapi hasil observasi dan wawancara yang ada. Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa denda keterlambatan dalam sistem tanggung renteng diperbolehkan dalam Islam karena tidak ada dalil yang melarang dan juga menjadi sarana tolong menolong dan gotong royong bagi sesama anggota dalam kelompok serta menciptakan kedisiplinan yang dirasa lebih transparan dan jelas dalam pengembalian hutang dan demi kelancaran bersama karna memberikan lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya.
Abstract. The aim of the research is to examine in more depth the analysis of Islamic law on late fines for group receivables on financing for underprivileged women (case study on PNM Bloom financing in the Sagalaherang area, Subang Regency). The research method used is a qualitative method whose type of research is field research whose activities include interviews. By using primary data sources obtained from interviews, observations and secondary data referring to books and journals of muamalah fiqh which will complement the results of existing observations and interviews. Based on the results of the explanation above, it can be concluded that late fines in the joint responsibility system are permitted in Islam because there is no argument that prohibits them and it is also a means of mutual help and mutual cooperation for fellow members in the group as well as creating discipline that is felt to be more transparent and clear in returning debts and for the sake of smooth running together because it provides more benefits than harm.
Downloads
References
Katadata. (n.d.). Membina perempuan prasejahtera dan lansia dengan PNM Mekaar. Retrieved from https://katadata.co.id/padjar/finansial/62a5edd335a08/membina-perempuan-prasejahtera-dan-lansia-dengan-pnm-mekaar
Melati, E. Y. (2019). Tinjauan hukum Islam tentang sistem tanggung renteng dalam pembayaran hutang (Studi PNM Mekaar Desa Banjaran Kec Padang Cermin Kab Pesawaran). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Nurasikin, A. (2019). Strategi pemasaran pembiayaan Warung Mikro Bank Syariah Mandiri KC. Kendal. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 6(2).
Sevina, A. N., & Humaemah, R. (2022). Minat masyarakat memilih pembiayaan di PNM Mekar Syariah Cabang Kronjo Kabupaten Tangerang menurut perspektif ekonomi Islam.
Siti Fitri Murdiah, Sandy Rizki Febriadi, & Yayat Rahmat Hidayat. (2023). Analisis Fikih Muamalah terhadap Pinjaman Emas Dibayar Uang Sesuai yang Tercantum di Kwitansi Pembelian. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 113–118. https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2814
Sudaryono. (n.d.). Metodologi penelitian (2nd ed.). Depok: Raja Grafindo Persada.
Subahan, & Anwar Hafidzi. (2023). Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya). Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1–6. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1702
Subhan, M. (2018). Strategi pemasaran syari’ah pada BMT Al-Amanah dalam meningkatkan modal dan penyaluran pembiayaan. EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(1).
Wawancara dengan Ibu Nur Alya selaku ketua PNM Mekaar Sagalaherang Kabupaten Subang, 3 November 2023.
Waluyo, A. (2018). Ekonomi Islam dalam bingkai Maqashid Asyariah (1st ed.). Yogyakarta: Ekuilibria.