Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Produk Pembiayaan BSI Griya
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v4i1.3650Keywords:
BSI Griya, Akad MMQ, Fikih MuamalahAbstract
Abstract. Home is a basic need for all humans, because home is a place for humans to rest after a long day's activities. However, not everyone can afford to own a house, especially the lower middle class. Therefore, KPR is a solution provided by financial institutions for the needs of the community. The mortgage payment system is considered lighter because it is done in installments. Likewise with BSI, BSI offers mortgage financing products in the form of BSI Griya. The purpose of this research was to determine the review of muamalah jurisprudence on the implementation of the musyarakah mutanaqisah contract on BSI Griya financing products at BSI KCP Bandung Setiabudi 1. The type of research used in this study is a type of qualitative research with an empirical descriptive approach. The results of this study, namely the implementation of the musyarakah mutanaqisah contract on BSI Griya financing products at BSI KCP Bandung Setiabudi 1 have generally fulfilled the principles of muamalah jurisprudence. However, there are several things that must be considered, namely the costs incurred during the contract must be charged to all parties, the profit sharing ratio must be in accordance with the portion of ownership, and a statement prohibiting refunds by one of the parties to the deed of agreement.
Abstrak. Rumah merupakan sebuah kebutuhan dasar bagi semua manusia, karena rumah merupakan tempat manusia beristirahat setelah beraktivitas sepanjang hari. Tetapi, tidak semua orang mampu memiliki rumah, terutama masyarakat kalangan menengah kebawah. Oleh karena itu, KPR menjadi sebuah solusi yang diberikan oleh lembaga keuangan atas kebutuhan masyarakat. Sistem pembayaran KPR dianggap lebih ringan karena dilakukan secara angsuran. Begitu pun dengan BSI, BSI menawarkan produk pembiayaan KPR berupa BSI Griya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap pelaksanaan akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan BSI Griya di BSI KCP Bandung Setiabudi 1. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif empiris. Hasil dari penelitian ini, yaitu pelaksanaan akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan BSI Griya di BSI KCP Bandung Setiabudi 1 secara umum telah memenuhi prinsip-prinsip fikih muamalah. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan selama akad berlangsung harus dibebankan kepada semua pihak, nisbah bagi hasil harus sesuai dengan porsi kepemilikan, dan pernyataan larangan pengembalian dana oleh salah satu pihak dalam akta perjanjian.
Downloads
References
Adam, P. (2018). Fatwa-fatwa ekonomi syariah. Dalam Tarmizi & M. Akbar (Eds.), Jakarta: Amzah.
Asri Sundari, Dadin Solihin, Saepul Ma’mun, dan Venny Setyowardani. 2023. “Pengaruh Pengetahuan Masyarakat Desa Cimareme terhadap Minat Menabung di Bank Syariah.” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 75–82. doi: 10.29313/jres.v3i2.1659.
BSI. (n.d.). BSI Griya. Retrieved September 28, 2023, from https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/bsi-griya
DSN MUI. (2008). Musyarakah mutanaqisah. Indonesia.
Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif: Teori & praktik (Suryani, Ed.). Jakarta: PT Bumi Aksara.
Jonata. (2022). Jenis-jenis penelitian kualitatif. Dalam Y. Novita (Ed.), Metodologi penelitian kualitatif. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Khoiriyah, A. (2017). Aplikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum guna penyelesaian perkara cerai gugat dalam perspektif hukum Islam: Studi di LBH Bandar Lampung dan Lembaga Advokasi Perempuan Damar. UIN Raden Intan Lampung, Lampung.
Kholijah, S. (2020). Akad murakkab dalam produk keuangan syariah. Jurnal Baabu Al-ilmi, 5(1). https://doi.org/10.29300/ba.v4i2
Mudzakir, I. (2020). Mekanisme pembiayaan Mitraguna Berkah PNS dengan akad murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Prabumulih. Jurnal Adl Islamic Economic, 2(1).
Mubarok, J., & Hasanudin. (2017). Fikih mu’amalah maliyyah: Akad syirkah dan mudharabah (I. T. Nugraha, Ed.). Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Pramesti, A. A. (2022). Tinjauan yuridis hubungan hukum dalam perjanjian kredit pemilikan rumah/rumah susun bersubsidi (Studi pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Rosyada, A. H. (2021). Analisis perbandingan pembiayaan KPR menggunakan akad murabahah bil wakalah dengan akad musyarakah mutanaqisah di Bank Syariah Indonesia KC. Bengkulu S. Parman 2. Institut Agama Islam Negeri, Bengkulu.
Sitorus, R. (2019). Penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank BRI Syariah Kantor Cabang Medan S. Parman. Perbankan Syariah, UIN Sumatera Utara, Medan.
Yaqin, Habibi Nurul, dan Intan Manggala Wijayanti. 2023. “Strategi Pemasaran dan SWOT dalam Pembangunan Brand Image dan Penguatan Pondasi Bank Syariah.” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 49–56. doi: 10.29313/jres.v3i1.1749.