Tinjauan Fikih terhadap Jual Beli Hasil Olahan Makanan yang Digoreng dengan Minyak Bekas Pakai

Authors

  • Nurviya Alfitri Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Redi Hadiyanto Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Liza Dzulhijjah Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2848

Keywords:

Minyak Bekas, Fikih Muamalah, Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Abstract

Abstract. This study aims to understand the practice of buying and selling processed food products that are fried in used oil by pecel lele shop owners, as well as to understand the review of muamalah fiqh and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection against the sale and purchase of processed food products that are fried with used oil. The research method used is qualitative research with a normative-empirical approach, data collection techniques through interviews and documentation. The results of the research are 1) This buying and selling practice is declared unlawful, because the condition of the oil used in this buying and selling practice uses used oil so that the food sold is unhealthy and triggers disease in the buyer. 2) Muamalah fiqh review of the sale and purchase of processed food products does not meet the requirements for goods that are useful according to syara', because processed food products have gone through a frying process with used oil. Therefore, the benefit received can be reduced in value. 3) Business actors have not fulfilled consumer rights listed in article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. One of the rights that has not been fulfilled, namely the right to comfort, security and safety in consuming goods and/or services, due to the repeated use of used oil.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik jual beli hasil olahan makanan yang digoreng dengan minyak bekas pakai yang dilakukan pemilik warung pecel lele, serta untuk memahami tinjauan fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap jual beli hasil olahan makanan yang digoreng dengan minyak bekas pakai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah 1) Praktik jual beli ini dinyatakan melanggar hukum, karena kondisi minyak yang digunakan dalam praktik jual beli ini menggunakan minyak bekas pakai sehingga membuat makanan yang dijual tidak sehat, dan memicu penyakit pada pembeli. 2) Tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli hasil olahan makanan tidak memenuhi syarat barang yang bermanfaat menurut syara’, karena hasil olahan makanan telah melalui proses penggorengan dengan minyak bekas pakai. Oleh karena itu, kemaslahatan yang diterima dapat berkurang nilainya. 3) Pelaku usaha belum memenuhi hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu hak yang belum dipenuhi, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, karena penggunaan minyak bekas pakai yang berulang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

N. B. Gultom, Khairatunnisa, and Ardat, “Hubungan Pengetahuan dan Sikap dengan Penggunaan Minyak Jelantah pada Penjual Gorengan di Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan,” JUMANTIK (Jurnal Ilm. Penelit. Kesehatan), vol. 7, no. 1, p. 86, 2022, doi: 10.30829/jumantik.v7i1.11001.

S. D. Ardhany and Lamsiyah, “Tingkat pengetahuan pedagang warung tenda di jalan Yos Sudarso Palangkaraya tentang bahaya penggunaan minyak jelantah bagi kesehatan,” J. surya Med., vol. XV, no. 2, pp. 3–11, 2018.

P. R. Indonesia, “UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen,” UU no 8 tahun 1999 perlindungan Konsum., pp. 1–6, 1999, [Online]. Available: https://jdihn.go.id/search/pusat/detail/832971

M. Megawati and Muhartono, “Konsumsi Minyak Jelantah dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan,” Majority, vol. 8, no. 2, pp. 259–264, 2019.

M. Arafat, A. N. Hidayah, B. S. Azhari, and R. Domani, “Jual Beli Fasid Menurut Imam Abu Hanifah,” J. Indones. Comp. Syari’ah Law, vol. 4, no. 2, pp. 185–195, 2021.

Hidayatul Azqia, “Jual beli dalam perspektif Islam,” Al-Rasyad, vol. 1, no. Januari, pp. 63–77, 2022.

A. T. Santriati and D. R. Juwita, “Perlindungan Hak Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” Opinia J., vol. Vol. 2, no. 2, pp. 526–542, 2022.

A. Fauzi, “Jual Beli Pakaian Bekas dalam Perspektif Fikih Muamalah Iqtishodiyah,” Iqtishodia J. Ekon. Syariah, vol. 4, no. 2, pp. 235–267, 2019, doi: 10.35897/iqtishodia.v4i2.245.

P. Adam, Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

F. E. Zulfa and E. A. Saputro, “Praktek tawar-menawar jual beli hasil pertanian dalam perspektif mazhab syafi’i,” al-Hikmah, vol. 9, no. 1, 2021.

D. Soeikromo, “Pengalihan Hak Milik Atas Benda Melalui Perjanjian Jual Beli Menurut KUH PERDATA,” J. Univ. Sam Ratulangi, vol. 1, no. 3, p. 91, 2013.

R. M. Moonti, “PENGARUH INTERNET DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI,” J. Leg., vol. 5, no. 1, p. 10, 2013.

A. Suwandono, “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Dikaitkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Perspektif, vol. 21, no. 1, p. 1, 2016, doi: 10.30742/perspektif.v21i1.175.

Downloads

Published

2023-12-23