Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2815Keywords:
Nilai Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Fikih MuamalahAbstract
Abstract. This study aims to analyze the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee based on muamalah jurisprudence and Copyright Law.This research uses a normative juridical approach. The data source used in this study is secondary data and then supported by primary data. The data collection used in this study used literature studies and interviews. Then the data is analyzed using analytical descriptive methods. The results showed that the use of Copyright value as an object of fiduciary guarantee is difficult to apply in financial institutions, it is due to the lack of regulations in assessing Copyright and there is no Copyright appraisal agency. Based on jurisprudence, the use of the value of Copyright as an object of fiduciary guarantee contains gharar and harm, it is because in the assessment of Copyright causes speculation in assessing Copyright because there is no institution that can calculate the value of Copyright so that it can cause harm to one party. Until this research was conducted, there were no derivative regulations from the Copyright Law itself, but the Copyright Law was supported by the birth of PP Number 24 of 2022. The implementation of Copyright as an object of guarantee must be regulated in regulations in the financial institutions themselves such as PBI and POJK.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan fikih muamalah dan UU Hak Cipta.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder lalu didukung dengan data primer. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan wawancara. Kemudian data dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit untuk diterapkan di lembaga keuangan, hal itu dikarenakan kurangnya regulasi dalam menilai Hak Cipta dan belum ada lembaga penilai Hak Cipta. Berdasarkan fikih muamalah penggunaan nilai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia mengandung gharar dan kemudharatan, hal itu karena dalam penilaian Hak Cipta menimbulkan spekulasi dalam menilai Hak Cipta karena tidak ada lembaga yang dapat mentaksasi nilai Hak Cipta sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Hingga penelitian ini dilakukan belum ada peraturan turunan dari UU Hak Cipta itu sendiri, akan tetapi UU Hak Cipta didukung dengan lahirnya PP Nomor 24 Tahun 2022. Implementasi Hak Cipta sebagai objek jaminan harus diatur dalam regulasi di lembaga keuangan itu sendiri seperti PBI dan POJK.
Downloads
References
Baskoro SE. Hak Cipta Menurut Hukum Islam. Bogor: ERSA; 2021.
Aulia Muthia. Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru; 2016.
Handayani WM. Keberlangsungan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. J Legis Indones. 2019;16(2).
Ulinnuha L. Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia . J Priv Commer Law. 2017;1(1).
Budi Setianingrum R. Mekanisme Penentuan Nilai Appraisal dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. J Media Huk. 2017;23(2).
Deni Junaedi. Estetika: Jalinan Subjek, Objek dan Nilai. Yogyakarta: ArtCiv; 2016.
Muhammad Maksum. Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syariah. J Cita Huk. 2015;3(1).
Hariyani I, Serfiyani CY, Purnomo S. Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit. Yogyakarta: ANDI; 2018.
Adam P. Fikih Muamalah Kontemporer: Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah . 1 ed. Ari D, Saadah N, editor. Malang: Intelegensia Media; 2021. 10–18 hal.