Analisis Fikih Muamalah terhadap Pinjaman Emas Dibayar Uang Sesuai yang Tercantum di Kwitansi Pembelian
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2814Keywords:
Akad Al-qardh, Pinjaman emas, UangAbstract
Abstract. This research aims to find out the practice of gold loans paid in money as stated on the purchase receipt between A and W and to analyze the fiqh muamalah review of gold loans paid in money as stated on the purchase receipt between A and W. The research method used is a qualitative method with a case study approach. The types of data used are primary data in the form of interviews and secondary data, namely journals, articles, and other literature related to this research. The data analysis technique in this research is using normative juridical research. The results of this study are regarding gold loans that are paid in money according to what is stated in the purchase receipt, considered in accordance with the pillars of qardh but not in accordance with the terms and laws of qardh. because there are several things that contradict, namely first, the terms of payment of loan debt using money whose nominal value has been determined from the beginning of the contract. Second, the object of the contract is different from the object at the time of payment. And third, there is a difference between the money obtained by the muqtaridh and what must be hidden, so this transaction contains elements of usury.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik mengenai pinjaman emas dibayar uang sesuai yang tercantum pada kwitansi pembelian antara A dan W serta untuk menganalisis tinjauan fikih muamalah terhadap pinjaman emas dibayar uang sesuai yang tercantum di kwitansi pembelian antara A dan W. Metode peneliatian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder yaitu jurnal, artikel, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data pada penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pinjaman emas yang dibayar uang sesuai yang tercantum di kwitansi pembelian, dinilai sudah sesuai dengan rukun qardh namun tidak sesuai dengan syarat dan hukum qardh. karena terdapat beberapa hal yang bertentangan yaitu pertama, persyaratan pembayaran utang pinjaman dengan menggunakan uang yang nominalnya telah ditentukan sejak awal akad. Kedua, barang yang menjadi objek akad berbeda dengan objek pada saat pembayaran. Dan ketiga, terjadi selisih antara uang yang didapat oleh muqtaridh dengan yang harus disembunyikan, sehingga transaksi ini mengandung unsur riba.
Downloads
References
Kementerian Agama RI, “Quran Kemenag,” Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2023. https://quran.kemenag.go.id/
Panji Adam Putra Agus, Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: Refika Aditama, 2018.
R. Fitriane, P. A. P. Agus, and M. Yunus, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pembayaran Utang Piutang Dengan Menggunakan Emas,” … Huk. Ekon. Syariah, pp. 181–184, 2021, [Online]. Available: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/27547
I. Mas’ud and Z. A. S., Fiqih madzhab Syafi’i buku 2 : Muamalat, munakahat, jinayat, 2nd ed. Bandung: pustaka setia, 2007.
Cut Dinda Mustika, “Perjanjian Utang-Piutang Emas Dalam Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Di Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh),” vol. 1, no. 1, 2020, [Online]. Available: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203
U. Hasanah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang Perhiasan Emas di Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo,” 2016.
E. Nuraini, Panji Adam Putra Agus, and I. S. R. Maulida, “Tinjauan Fikih Muamalah Utang Uang Dibayar dengan Onderdil Bekas di Bengkel Kawasan Bengkel Ujung Berung,” … Huk. Ekon. Syariah, pp. 370–376, 2021, [Online]. Available: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/28009
Gilang, “Metode Penelitian Studi Kasus: Metodologi, Jenis, dan Manfaatnya,” Gramedia Blog, 2021. [Online]. Available: https://www.gramedia.com/literasi/studi-kasus/
R. Syafe’i, Fiqih Muamalah, 2nd ed. Bandung: pustaka setia, 2004.
Seshakri, “Makalah Al-Qardh (by arie zuya),” Blogger, 2014. [Online]. Available: http://ariezuya.blogspot.com/2014/03/makalah-al-qardh-by-arie-zuya.html
I. Muslim, Shahih Muslim Juz V. Beriut Lebanon: Dar Kitab Ulumiyah, 677.