Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah terhadap Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1402Keywords:
Hak Milik, Praktik Penggunaan Tanah milik Pemerintah, Peraturan DaerahAbstract
Abstract. In Islam, property rights are very meaningful and respected, property rights (ownership) are the relationship between humans and assets determined by syara', humans have special authority to carry out transactions as long as there are no violations. The purpose of this study was to determine land use practices in Padasuka and to understand the review of muamalah fiqh and local regulations regarding public order on the use of road pavements. In practice, the study found that the problem with the use of non-owned land in Padasuka occurred in 3 houses that had used the sidewalk for 8 years and had not returned to their original condition, which will be a separate problem, namely the effect of using land that is not their right. This research method uses empirical juridical research that is able to describe everything related to the review of muamalah fiqh and local regulations on the use of government-owned land in Padasuka. The author also conducted observations and interviews. The results of this study that the behavior of using government-owned land should not be carried out because it is outside the limits that have been determined by Islamic law, so there are vanity acts committed by the perpetrators of this phenomenon. And violates the Cimahi City Regional Regulation No. 9 of 2021 Article 13 which is currently in force regarding public order.
Abstrak. Di dalam Islam hak milik sangat berarti dan dihargai, Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan oleh syara', manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi selama tidak ditemukan hal yang melanggar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik penggunaan tanah di Padasuka dan memahami tinjauan fikih muamalah dan peraturan daerah tentang ketertiban umum terhadap penggunaan trotoar jalan. Dalam praktiknya, penelitian menemukan permasalahan pada penggunaan tanah bukan hak miliknya di Padasuka terjadi pada 3 rumah yang menggunakan trotoar sudah 8 tahun lamanyadan belum mengembalikan semula kondisinya, yang dimana ini akan menjadi masalah tersendiri yaitu efek menggunakan lahan yang bukan haknya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian jenis yuridis empiris yaitu mampu mendeskriptifkan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tinjauan fikih muamalah dan peraturan daerah terhadap penggunaan tanah milik pemerintah di Padasuka. Penulis juga melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini perilaku penggunaan tanah milik pemerintah tidak boleh dilakukan karena keluar dari batasan-batasan yang sudah ditentukan oleh syariat Islam, sehingga terdapat perbuatan batil yang dilakukan oleh pelaku fenomena ini. Dan melanggar peraturan daerah kota Cimahi No.9 Tahun 2021 pasal 13 yang sedang berlaku tentang ketertiban umum.
Downloads
References
Dass. 1995. “Pengertian Tanah Secara Umum.” 6.
Husein Umar. 2010. Desain Penelitian Manajemen Strategik : Cara Mudah Meneliti Masalah-Masalah Manajemen Strategik Untuk Skripsi,Tesis Dan Praktek Bisnis. Jakarta: rajawali pers.
Imam Gunawan. n.d. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
KBBI. 2021. “KBBI Lektur.”
Kementrian Agama RI. 2007a. Qur’anidea Latifah. Bogor: sygma.
Kementrian Agama RI. 2007b. Quranide Latifah. Bogor: sygma.
Kementrian Agama RI. 2007c. Quranidea Ltifah. sygma.
Lexy J Moleong. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya.
Rahman, Masduha Abdur. n.d. Pengantar Dan Asas-Asas Fiqih Muamalah. surabaya: Biro Pengembangan Perpustakaan dan Penerbitan Fakultas Syari’ah.
Syofian Siregar. 2010. Statistika Deskriptif Untuk Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.