Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal

Authors

  • Ratih Rahayu Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Akhmad Yusup Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390

Keywords:

Kesadaran hukum, makanan olahan, sertifikat halal

Abstract

Abstract. The Indonesian government has made a regulation on Halal Product Assurance which stipulates the obligation to have a halal certificate for a product. Ayam Sawce is a restaurant that sells ready-to-eat processed food and because it has a high halal critical point, business actors must have legal awareness and protection for their consumers regarding the ownership of halal certificates. The purpose of this study was to determine the legal awareness and protection of business actors to consumers regarding the ownership of halal certificates on ready-to-eat processed foods at Ayam Sawce. This study uses a qualitative method with an empirical legal approach. The data obtained were based on field data using observation, interview, and documentation data collection techniques. The results of this study indicate that the legal awareness of Sawce Chicken business actors towards the ownership of halal certificates in ready-to-eat processed foods is knowing and accepting about halal certification and agreeing to the law that regulates the obligation to have a halal certificate, but do not understand the contents of the law and cannot prove it. regarding the ownership of a halal certificate. The form of protection and guarantee for Sawce Chicken business actors to consumers regarding the halalness of ready-to-eat processed food products is that the restaurant has provided protection and guarantees in accordance with laws and regulations such as using halal ingredients, providing compensation or compensation.

Abstrak. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang Jaminan Produk Halal yang menetapkan kewajiban sertifikat halal suatu produk. Ayam Sawce merupakan restoran yang menjual makanan olahan siap saji dan dikarenakan memiliki titik kritis halal yang cukup tinggi maka pelaku usaha sewajibnya memiliki kesadaran hukum dan perlindungan terhadap konsumennya mengenai kepemilikan sertifikat halal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesadaran hukum dan perlindungan pelaku usaha terhadap konsumen tentang kepemilikan sertifikat halal pada makanan olahan siap saji di Ayam Sawce. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum empiris. Data yang diperoleh berdasarkan data lapangan yang menggunakan teknik pengumpulan data pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha Ayam Sawce terhadap kepemilikan sertifikat halal pada makanan olahan siap saji adalah mengetahui dan menerima tentang sertifikasi halal serta menyetujui adanya hukum yang mengatur kewajiban untuk memiliki sertifikat halal, namun belum memahami isi dari hukum tersebut dan belum bisa membuktikan terkait kepemilikan sertifikat halal. Adapun bentuk perlindungan dan jaminan pelaku usaha Ayam Sawce terhadap konsumen mengenai kehalalan produk makanan olahan siap saji bahwasannya pihak restoran telah memberikan perlindungan dan jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti menggunakan bahan-bahan yang halal dan memberikan kompensasi atau ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliyudin. 2022. “Peran MUI Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal Pasca UndangUndang No 33 Tahun 2014 ( Studi Di MUI Provinsi Lampung).” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

BPS, Kota Bandung. 2022. “Jumlah Restoran/Rumah Makan Di Kota Bandung.” Retrieved (https://bandungkota.bps.go.id).

Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemah, Edisi Ilmu Pengetahuan. Bandung: Al-Mizan Publishing House.

Efendi, Jonaedi, and Ibrahim Johny. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Grup.

Mertokusumo, Sudikno. 1981. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: Liberti.

MUI, Jawa Barat. n.d. “Daftar Produk Halal Kelompok Resto Dan Rumah Makan.” Retrieved (https://halalmui.org/).

Nurdin, Ismail, and Sri Hartati. 2019. Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Rosana, Ellyna. 2014. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyaraka.” Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10(1):9.

Setiawan, Rachma Putri, Zaini Abdul Malik, and Nanik Eprianti. 2021. “Analisis Pemahaman Aspek Halal Pada Penjual Daging Sapi Di Pasar Induk Cianjur.” Karya Ilmialh Unisba 7(2):200.

Soekanto, Soerjono, and Musthofa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali.

Yusup, Akhmad, Eva Misfah Bayuni, Zia Firdaus Nuzula, and Yeni Haryati. 2020. “Halal Industry Certification in Bandung, Indonesia: Opportunities and Challenges.” SoRes.

Downloads

Published

2022-12-21