Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1389Keywords:
Penyaluran Pembiayaan Qardh, BWM, Maslahah MursalahAbstract
Abstract. BWM Ciganitri is here to provide qardh financing to the productive poor to open a business or develop their business. The presence of BWM Ciganitri to provide benefits to its customers. Maslahah is a very urgent matter in Islamic law, even as one of the methodologies for determining the law, which is often referred to as istislah. One of the istislah methodologies is maslahah mursalah. This study aims to determine the theory of maslahah mursalah in Islamic law, to determine the procedure for distributing qardh financing, to analyze maslahah mursalah in distributing qardh at BWM Ciganitri. In this study, the author uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. The results of the study explain that maslahah mursalah is now a very effective method of applying law in Islamic law, because it can respond, respond to, and provide solutions to problems that occur. The qardh financing procedure at BWM Ciganitri is carried out by identifying, socializing, testing feasibility, pre PWK, PWK, HALMI. The procedure for distributing qardh financing distributed by BWM Ciganitri has indicated that it has produced benefits for its customers.
Abstrak. BWM Ciganitri hadir memberikan pembiayaan qardh kepada masyarakat miskin produktif untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya. Hadirnya BWM Ciganitri untuk memberikan kemaslahatan, kepada nasabahnya. Maslahah merupakan hal sangat urgent dalam Hukum Islam, bahkan dijadikan salah satu metodologi penentuan hukum, yang sering disebut dengan istislah. Salah satu metodologi istislah adalah maslahah mursalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori maslahah mursalah dalam Hukum Islam, untuk mengetahui prosedur penyaluran pembiayaan qardh, untuk menganalisis maslahah mursalah dalam penyaluran qardh di BWM Ciganitri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa maslahah mursalah kini menjadi metode penerapan hukum yang sangat efektif dalam hukum Islam, karena dapat merespon, menyikapi, dan memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi. Prosedur pembiayaan qardh di BWM Ciganitri dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mensosialiasikan, menuji kelayakan, pra PWK, PWK, HALMI. Prosedur penyaluran pembiayaan qardh yang disalurkan oleh BWM Ciganitri sudah mengindikasikan adanya menghasilkan maslahat bagi nasabahnya.
Downloads
References
A, Hayatudin. n.d. Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Bandung: Amzah.
Arikunto, Suharismi. 1995. Dasar – Dasar Research. Bandung: Tarsoto.
Dewanti, Chandra Mahardika Putri, Supriyanto, and M. Endy Saputro. 2020. “Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah: Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Universitas Aisyiyah Yogyakarta.” Journal of Finance and Islamic Banking 3(2). doi: 10.22515/jfib.v3i2.2970.
Djazuli, A. 2019. Kaidah-Kaidah Fikih, Kiadah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Djazulli. 2019. Kaidah-Kaidah Fikih Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Prenadamedia Grup.
Hayatudin, Amrullah. 2021. Pengantar Kaidah Fikih. Jakarta: Amzah.
Marlinah, Lili. 2020. “Peluang Dan Tantangan UMKM Dalam Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19.” Jurnal Ekonomi 22(2):118–24.
Pardiansyah, Elif. 2022. “Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8(1):1270–85.
Rusdiana, Aam S., and Irman Firmansyah. 2018. “H, Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Indonesia : Pendekatan Matriks EFAS IFES.” Jurnal Ekonomi Islam 9(1):98.
Zuhaili, Wahbah. 1997. No TitleNadhariyah Al-Dharurah Al-Syari’yyah Terjemah Said Agil Husain Al-Munawwar. Jakarta: Gaya Media Pratama.