Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Emas Rongsok

Authors

  • Erya Devita Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Neng Dewi Himayasari Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1364

Keywords:

Fikih Muamalah, Jual Beli Emas, Gharar

Abstract

Abstract. The practice of buying and selling junk gold carried out in Kp. Lebak Lame, Cijengkol Village, Cilograng District, is a sale and purchase that does not meet sharia principles, there is a gap between theory and the phenomenon that occurs. The sale and purchase of junk gold is carried out by the junkyard and the seller in determining the price by the junkyard only by looking at the goods and determining the price. This study aims to clearly identify the process of buying and selling junk gold and to find out how fiqh muamalah reviews the practice of buying and selling junk gold in Kp. Lebak Lame, Cijengkol Village, Cilograng District. The research method used is qualitative, the approach used is descriptive analysis. This type of research data uses field research with primary and secondary data sources taken using data collection techniques with interviews, observation and documentation. From the results of the research, it can be found that the practice of buying and selling junk gold that occurs in Kp. Lebak Lame Cijengkol Village, Cilograng District is not appropriate or illegal according to muamalah fiqh because there are pillars and object requirements that are not fulfilled, namely goods can clearly be known. And the causes arising from the transaction contain elements of gharar. Then the sale and purchase becomes vanity, fasid.

Abstrak. Praktik jual beli emas rongsok yang dilakukan di Kp. Lebak Lame Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng adalah jual beli yang belum memenuhi prinsip syariah, ada kesenjangan antara teori dan fenomena yang terjadi. Pelaksanaan jual beli emas rongsok yang dilangsungkan oleh perongsok dan penjual dalam penetapan harga oleh perongsok hanya dengan cara melihat lihat barang dan menentukan harganya. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui dengan jelas proses jual beli emas rongsokan dan mengetahui bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli emas rongsok di Kp. Lebak Lame Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan deskriptif analisis. Jenis data penelitian menggunakan penelitian lapangan dengan sumber data primer dan sekunder yang diambil menggunakan teknik pengumpulan datanya dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, dapat ditemukan yakni praktik jual beli emas rongsok yang terjadi di Kp. Lebak Lame Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng tidak sesuai atau tidak sah menurut fikih muamalah karena terdapat rukun dan syarat objek yang tidak terpenuhi yakni barang jelas dapat diketahui. Dan sebab yang ditimbulkan dari transaksinya mengandung unsur gharar. Maka jual beli tersebut menjadi bathil, fasid/rusak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, & Mustaq. (2003). Etika Bisnis Dalam Islam. Pustaka Al-Kautsar.

Djazuli, A. (2007). Kaidah-Kaidah Fikih. Kencana Media Group.

Ja’far, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. IAIN Raden Intan Lampung.

Jafri, S. (2008). Fikih Muamalah. Suska Press.

Mardani. (2013). Fikih Muamalah Syariah: Fikih Muamalah. Pranamedia Group.

Rahardjo, M. (2011). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. Research Repository.

Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 91.

Shobirin. (2016). Jual Beli Dalam Pandangan Islam. Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(2).

Tanuwidjaja, W. (2009). Cerdas Investasi Emas. MedPress.

Vionna, A. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Persepsi Harga, Dan Lokasi Terhadap Keputusan Pembelian Di Toko Perhiasan Emas Lancar Jaya Sekaran Lamongan. Jurnal Ekonomi Manajemen, 4(1), 80–90.

Zellatifanny, Medika, C., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi. Jurnal Media Dan Komunikasi, 1(2), 83–90.

Downloads

Published

2022-12-21