Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Tahu dan Tempe di Pasar Ciroyom Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1363Keywords:
Fiqh Muamalah, Jual Beli, Tahu dan TempeAbstract
Abstract. Fikih Muamalah is the laws of Islamic syara' which regulates the relationship between humans in the field of economic activity, one of those is in buy and sell. One of the business activities is the sale and purchase of tofu and tempeh at Pasar Ciroyom Bandung, traders replace unsold tempeh packaging with banana leaf wrappers, mix old tofu with new tofu and make tofu brands such as tofu "qeju" or tofu "milk" whose ingredients are not use cheese or milk. The purpose of this study is to identify the sale and purchase of tofu and tempeh and to find out the practice of fiqh muamalah on the sale and purchase of tofu and tempeh in the Ciroyom market in Bandung. This research uses qualitative method with an empirical approach of field research. Data collection techniques used are interviews, observation, and literature study. The results of this study indicate that the sale and purchase of tofu and tempeh does not meet the conditions for buying and selling, namely the uncertainty of the goods being traded and there is an element of gharar that makes the sale and purchase invalid. and included in the sale and purchase of fasid.
Abstrak. Fiqh Muamalah adalah ilmu hukum-hukum syara yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam bidang kegiatan ekonomi, salah satunya adalah jual beli. Dalam fiqh muamalah, rukun dan syarat jual beli harus dipenuhi agar jual beli itu sah dan diperbolehkan menurut Islam. Salah satu kegiatan bisnis ialah jual beli tahu dan tempe di Pasar Ciroyom Bandung, dimana pedagang mengganti kemasan tempe yang tidak terjual dengan bungkus daun pisang, mencampur tahu yang tidak terjual dengan tahu baru dan tahu membuat merk tahu seperti tahu "qeju" atau tahu "susu" yang bahannya sama sekali tidak menggunakan keju atau susu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jual beli tahu dan tempe serta mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli tahu dan tempe di pasar Ciroyom Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli tahu dan tempe tidak memenuhi syarat jual beli yaitu ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan dan terdapat unsur gharar yang membuat jual beli tersebut tidak sah. dan termasuk dalam jual beli fasid.
Downloads
References
Ahmad, M. (2010). Fiqh Muamalat. AMZAH.
Bahtiar Wardi. (2001). Metode Penelitian Dakwah. logos.
Departemen Agama RI. (n.d.). Al-Qur’an dan Terjemahnnya. Maghfirah Pustaka.
Djazuli. (2016). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Prenadamedia Group.
Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99
Helaludin dan Hengki Wijaya. (2019). Analisis Data Kualitatif:Sebuah Tinjauan Teori & Praktik.
Karim Adiwarman. (2015). Riba,Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah. RajaGrafindo Persada.
Maleong. (2005). Metode Penelitian Sosial. PT Remaja Rosdakarya.
Mayda, M. (2021). Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jualbeli Telur Tuntong Laut (Batagur Borneonensis). AL - BAY’ : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), hlm. 20. https://doi.org/10.32505/albay.v1i1.3103
Muhammad, F. A. (2009). Shahih Bukhari Muslim. Elex Media Komputindo.
Muslich Wardi Ahmad. (2010). Fiqh Muamalat. Amzah.
Nasution. (1996). Metode Research: Penelitian Ilmiah. Bumi Aksara.
Nugrahani, F. (n.d.). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Bahasa.
Pia, S. (2019). TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP JUAL BELI IKAN DI PASAR PARANG KABUPATEN MAGETAN.
Purhantara, W. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Graha Ilmu.
Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 91.
Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323
Siswadi. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam. Ummul Quro, 3(Jurnal Ummul Qura Vol III, No. 2, Agustus 2013), 64.
Soerjono Soekanto, S. M. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.
Suhendi, H. (2008). Fiqh Muamalah (1st ed.). Raja Grafindo Persada.
Syarifuddin Amir. (2010). Garis-garis Besar Fiqih (3rd ed.). Kecana Prenada Media Group.