Analisis Upah Amil Zakat di BAZNAS Kota Bandung menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1226Keywords:
Zakat, Upah, BAZNASAbstract
Abstract. Zakat is one of the pillars of Islam. So that zakat is normatively an absolute obligation that is owned by every Muslim. Therefore, zakat is one of the foundations of a Muslim's faith, and zakat can also be used as an indicator of Islamic quality which is a form of commitment to solidarity of a Muslim with other Muslims. Wages in Islamic law are called Ujrah which means giving gifts or wages for a job. The purpose of this research is to examine in more depth the analysis of the amil zakat wages in the Bandung city baznas according to Islamic rules and Law No. 13 of 2003 concerning Employment. The research method used is a qualitative method whose type of research is field research whose activities include interviews. By using primary data sources obtained from interviews, observations and secondary data referring to reference books that will complement the results of existing observations and interviews. Based on the results of the explanation above, it can be concluded that the remuneration provided by the Bandung City Baznas to the amil is in accordance with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. However, it is not in accordance with Islamic teachings.
Abstrak. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Sehingga zakat secara normatif merupakan suatu kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap orang muslim. Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim yang lain. Upah dalam hukum Islam disebut Ujrah yang berarti memberi hadiah atau upah atas suatu pekerjaan. Tujuan penelitiannya untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai analisis upah amil zakat di baznas kota bandung menurut aturan islam dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan yang kegiatannya meliputi wawancara. Dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan data sekunder mengacu pada buku-buku referensi yang akan melengkapi hasil observasi dan wawancara yang ada. Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengupahan yang dilakukan oleh Baznas Kota Bandung kepada para amil sudah sesuai dengam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Downloads
References
Afzalurahman. (2000). Muhammad Sebagai Pedagang. yayasan Swarna Bhumy.
Ahmadi, F., & Arifin, J. (2010). Metode Penelitian Hukum. Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Chaudhry, M. (2012). Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar (Fundamental Of Islamic Economic System ). Kencana.
Iskandar. (2013). Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Anggota IKAPI.
Ja’far, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. IAIN Raden Intan Lampung.
Junaidy, A. (2014). Asas Hukum Ekonomi & Bisnis Islam. UIN SA Press.
Muzzaki, M., & Sumanto, A. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pembajak Sawah. Journal Raden Intan, 14(2), 487.
Sundari, S. (2018). Zakat Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengentasan Kemiskinan. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 3(1), 23–35. https://doi.org/10.31538/adlh.v3i1.403
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktik (4th ed.). Sinar Grafika.
Yusuf, Q. (2011). Hukum Zakat. Pustaka Litera Antar Nusa.