Praktik Promo Tebus Murah Merchant Alfamart dalam Perspektif Al-Uqud Al-Mutaqabilah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1198Keywords:
Tebus Murah, Akad, Multi AkadAbstract
Abstract. The cheap redemption practice issued by merchants at Alfamart used two contracts at the same time, many opinions state that the Alfamart's program was legal or illegal, so this case needed action to explain its legal validity. The purpose of this study was to find out and explore the legal practice of merchant-cheap redemption promos at Alfamart by using the theory of mutaqabilah contracts in multi-contracts. To answer the problems of this research, the method used was qualitative with a normative analytical descriptive approach. The conclusion from the results of research related to the phenomenon of the practice of cheap redemption promos based on substance stated that the practice of cheap redemption promos by Alfamart merchants in the perspective of al-uqud al-mutaqabilah was permissible on the grounds of عَن تَرَاضٍ (mutually willing or pleased), as well as perfection in the fulfillment of the contract. However, if we look at the phenomenon of the practice of the cheap redeem promo, it could be seen that there was a multi-contract implementation at one time, so this caused the practice to be prohibited, this statement agreed with the hadith of the prophet which explained that two contracts at one time fell into the same category. prohibited. As for the researcher's hope, the impact of this research could be a reference for further researchers, for deeply understanding phenomenon of the cheap redeem concept so that there was no misunderstanding in defining the practice of cheap redeem the promo.
Abstrak. Praktik tebus murah yang dikeluarkan merchant di Alfamart ini menggunakan dua akad dalam satu waktu, banyak pendapat yang menyatakan bahwa program alfamart ini sah atau tidak sah sehingga perlu ada tindakan untuk menjelaskan keabsahan hukumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendalami terkait hukum praktik promo tebus murah merchat di Alfamart dengan menggunakan teori akad mutaqabillah dalam multi akad. Guna menjawab permasalahan penelitian ini, metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian terkait fenomena praktik promo tebus murah berdasarkan substansi menyatakan bahwa praktik promo tebus murah oleh merchant Alfamart dalam persprektif al-uqud al-mutaqabilah adalah diperbolehkan dengan alasan atas dasar عَن تَرَاض (saling rela atau ridha), juga adanya kesempurnaan dalam pemenuhan akad. Namun jika diperhatikan dari fenomena praktik promo tebus murah yang terjadi, terlihat adanya pelaksanaan multi akad dalam satu waktu, sehingga inilah yang mengakibatkan bahwa praaktik tersebut menjadi tidak boleh, hal ini sesuai dengan hadist nabi yang menjelaskan bahwa dua akad dalam satu waktu masuk dalam kategori yang di haramkan. Adapun harapan peneliti, dampak penelitian ini dapat menjadi referensi bagi peneliti selanjutnya, untuk lebih memahami fenomena konsep tebus murah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam mendefinisikan praktik promo tebus murah.
Downloads
References
Al-Imrani’, Muhammad. 2006. Al-Uqud Al-Maliyah Al-Murakkabah: Dirasah Fiqhiyyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyah. Riyadh: Dar Kunuz Esbhelia.
Al-Tahanawi. n.d. Kasysyaf Ishthilahat Al-Funun, Dar Shadir, Kata Al-Jam’menunjukkan Berkumpulnya Sesuatu (Tadhamm Al-Syai’). Beirut.
Anas, Imam Malik ibn. n.d. Al-Mudawwanah Al-Kubra, Dar Al-Shadir.
Azizah, Wiwin. 2017. “Tinjauan Hukum Islam Jual Beli Tempe.” 22.
Basori, Khabib. 2007. Muamalat. edited by R. K. Rini. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani.
Fatimatuzzahra, Mutiara. n.d.“Wawancara Dengan Asisten Kepala Toko, Diakses Pada Tanggal 14 Mei 2022, Pukul 15.00 WIB.”
Imam Malik ibn Anas. n.d. Al-Mudawwanah Al-Kubra, Dar Al-Shadir. Beirut.
Imrani, Abdullah bin Ahmad Abdullah. 2006. “Al Uqud Al Maaliyah Al Murakkabah Study Fiqh Ta’shiliyah WaTathbiqiyyah.” Riyad: Dar Kunuz Elshabelia an Nasr wa Tausi’.
Kementrian Agama Republik Indonesia. n.d. “’(QS. Al-Maidah 5:1).” Diakses Pada Tanggal, 10 Desember 2021.
Muhammad, Al-’Imrani Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin. n.d. Al-’Uqud Al-Maliyah Al-Murakkabah.
Purhantara, Wahyu. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta: Ghara Ilmu.
Ramdani, Dadan. n.d.“Wawancara Dengan Wakil Kepala Toko Alfamart, Diakses Pada Tanggal 18 Mei 2022, Pukul 14.45 WIB.”
Time Penyusun. 1996. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Balai Pustaka, Edisi Kedua 671.