Analisis Fikih Muamalah terhadap Tukar Menukar Nomor Undian Arisan
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v1i1.101Keywords:
Arisan, qard, jual beliAbstract
Abstract. Arisan with lottery number system is a type of arisan that uses the draw method to determine the winner of the arisan and agrees on the basis of the lottery that comes out by mutual agreement. However, the fulfillment of needs that must be met immediately makes some people try to get funding sources quickly, and of course in ways that are easier to go. The practice of exchanging arisan lottery numbers by PKK Kelurahan Cikawao Village is one way to be able to meet their needs. This study aims to determine the practice of exchanging arisan lottery numbers in Cikawao Village and to know the muamalah fiqh review of arisan lottery exchange numbers. This type of research is field research (field reseach) which is a type of research by collecting data at the place of the research problem. In this study using the method of observation, interviews, and literature study. After it is collected, processed and analyzed so that a conclusion can be drawn. From the results of research the practice of exchanging the social gathering numbers in terms of the contract is not justified based on the review of muamalah fiqh, because in the practice of exchanging, there is an agreement on overpayment at the time of the contract and this is called the practice of usury, so the practice of swapping lottery numbers This social gathering is forbidden / canceled.
Abstrak. Arisan dengan sistem nomor undian adalah suatu jenis arisan yang menggunakan metode pengundian untuk menetapkan pemenang arisan dan menyepakatinya berdasarkan undian yang keluar atas kesepakatan bersama. Akan tetapi, adanya pemenuhan kebutuhan yang harus segera dipenuhi membuat sebagian orang berusahan untuk mendapatkan sumber dana dengan cepat, dan tentu saja dengan cara yang lebih mudah untuk ditempuh. Praktik tukar menukar nomor undian arisan oleh ibu-ibu PKK Kelurahan Cikawao inilah yang menjadi salah satu cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik tukar menukar nomor undian arisan di Kelurahan Cikawao dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap tukar menukar nomor undian arisan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yaitu jenis penelitian dengan cara mengumpulkan data di tempat terjadinya permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Setelah itu dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian Praktik tukar-menukar nomor arisan tersebut dari segi akadnya tidak dibenarkan berdasarkan tinjauan fikih muamalah, karena dalam praktik tukar-menukar tersebut, terdapat kesepakatan kelebihan pembayaran pada saat akad dan hal ini dinamakan dengan praktik riba, sehingga praktik tukar-menukar nomor undian arisan ini hukumnya haram/batal.