Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Good Governance terhadap Kepatuhan WPOP
DOI:
https://doi.org/10.29313/jra.v4i2.5181Keywords:
Pengetahuan Pajak, Good Governance, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Abstract. The phenomenon related to taxpayer compliance is still relatively low. This is known with low tax knowledge and good governance that has not been properly implemented by tax agencies. This study aims to find out how the influence of tax knowledge and good governance on individual taxpayer compliance with a survey conducted on UMKM individual taxpayers registered at the Tax Service Office (KPP) Pratama Bandung Cibeunying in 2024. The analysis method in this study is the verifiable analysis method. The sampling technique was carried out by probability sampling with the category of simple random sampling. Then, the data collection technique was carried out by distributing 60 questionnaires to individual UMKM taxpayers registered at KPP Pratama Bandung Cibeunying in 2024. The results of the study revealed that tax knowledge has a significant positive influence on the compliance of individual taxpayers and good governance has a significant positive influence on the compliance of individual taxpayers.
Abstrak. Fenomena terkait kepatuhan wajib pajak sampai saat ini masih terbilang rendah. Hal ini diketahui dengan pengetahuan pajak yang rendah serta tata kelola atau good governance yang belum diimplementasikan dengan baik oleh instansi pajak. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengetahuan pajak dan good governance terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan survey yang dilakukan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Tahun 2024. Metode analisis dalam penelitian ini yaitu metode analisis verifikatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan probability sampling dengan kategori simple random sampling. Kemudian, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menyebar kuesioner sebanyak 60 kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying Tahun 2024. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengetahuan pajak memiliki pengaruh yang positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan good governance memiliki pengaruh yang positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
References
Audilla, P., Sofianty, D., & Suangga, A. (2024). Pengaruh Implementasi E-Samsat dan Program Pemutihan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Riset Akuntansi, 4(1), 29–36. https://doi.org/10.29313/jra.v4i1.3801
Aulia, R. N., & Amaliah, I. (2023). Kesiapan Masyarakat Kabupaten Sumedang dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Digital melalui Aplikasi SIAPDOL. ICONOMICS: Journal of Economy and Business, 1(1), 17–26.
Basuki, F. H., & Henny Gomies. (2023). Pengaruh Religiusitas dan Tax Morale terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 141–148. https://doi.org/10.29313/jra.v3i2.3032
Hantono, H., & Sianturi, R. F. (2022). Pengaruh Pengetahuan pajak, sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak pada UMKM kota Medan. Owner, 6(1). https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.628
HUDA, N. (2021). KILAS BALIK IMPLEMENTASI PENGALIHAN PAJAK PBB-P2 DI DAERAH. GUEPEDIA.
Insasnny, A. N., Sofianty, D., & Mardini, R. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan Program E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. JRA : Jurnal Riset Akuntansi, 3(1), 11–16. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jra.v3i1.1761
Khaerunnisa, I., & Wiratno, A. (2014). Pengaruh Moralitas Pajak, Budaya Pajak, Dan Good Governance Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 1(02). https://doi.org/10.35838/jrap.v1i02.80
Mardini, R. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Modernisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Bandung. Kajian Akuntansi. Kajian Akuntansi, 25(1), 36–44.
Marfila, R. R. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Survey Pada Wajib Pajak di SAMSAT Pajajaran Kota Bandung). Kajian Akuntansi, 21(2). https://doi.org/10.29313/ka.v21i2.4500
Mustofa, S., & Supryadi, A. (2020). Mengenal Hukum Pajak dan Hukum Acara Pajak di Indonesia. Guepedia, Jakarta.
Panjaitan, H., Tarmizi, H. B., Daulay, M., & Ginting, R. (2019). Effect of Good Governance, Tax Understanding, and Tax Sanctions on Taxpayers Compliance, Micro, Small and Medium Enterprises In Medan. https://doi.org/10.2991/icoi-19.2019.116
Sekaran, U., & Bougie, Roger. (2016). Research methods for business : a skill-building approach / Uma Sekaran and Roger Bougie. In Nucleic Acids Research.
Setiadi, A. D., & Mafruhat, A. Y. (2023). Faktor Penentu Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Belitung dalam Jangka Pendek dan Jangka Panjang. ICONOMICS: Journal of Economy and Business, 1(1), 9–16.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta: Pemerintah Pusat (2007).
Vannisa Regita Putri, Nunung Nurhayati, & Riyang Mardini. (2023). Pengaruh Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Akuntansi, 129–134. https://doi.org/10.29313/jra.v3i2.2827
Wanda, A. P., & Halimatusadiah, E. (2021). Pengaruh Solvabilitas dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 1(1), 59–65. https://doi.org/10.29313/jra.v1i1.194