Pengaruh Implementasi E-Samsat dan Program Pemutihan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.29313/jra.v4i1.3801Keywords:
Implementasi E-samsat, Program Pemutihan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Abstract. The high ownership of motor vehicles in Indonesia is not matched by motor vehicle tax revenue, which remains relatively low, indicating non-compliance among the public in paying motor vehicle taxes. Regional governments have introduced various innovations to facilitate tax payments, such as the implementation of e-Samsat and tax amnesty programs. This study aims to determine the impact of these programs on motor vehicle taxpayers' compliance. The research uses descriptive and verificative methods with a quantitative approach. Data were collected from 105 respondents registered at the Cimahi Samsat Office using Incidental Sampling techniques. Data analysis involved descriptive and verificative statistical analysis, supported by the SmartPLS 3.0 application based on SEM-PLS to test validity and reliability using the PLS Algorithm and hypotheses using Bootstrapping. The results show that: 1) The implementation of e-Samsat has a significant positive effect on motor vehicle taxpayers' compliance; 2) The tax amnesty program does not affect motor vehicle taxpayers' compliance.
Abstrak. Kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia tinggi, namun penerimaan pajak kendaraan bermotor masih rendah, menunjukkan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pemerintah daerah telah membuat inovasi untuk mempermudah pembayaran pajak, seperti implementasi e-samsat dan program pemutihan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kedua program tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Data dikumpulkan dari 105 responden yang terdaftar di Kantor Samsat Cimahi melalui teknik Incidental Sampling. Analisis data melibatkan analisis statistik deskriptif dan verifikatif, dengan dukungan aplikasi SmartPLS 3.0 berbasis SEM-PLS untuk menguji validitas dan reliabilitas menggunakan PLS Algorithm dan hipotesis menggunakan Bootstrapping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi e-samsat berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor; 2) Program pemutihan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
References
Afifah, & D. Sofianty. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan Program E-samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor [Skripsi]. Universitas Islam Bandung.
Anggi. (2021). Pengaruh Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor UPT. SAMSAT Medan Selatan [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Aulia, R. N., & Amaliah, I. (2023). Kesiapan Masyarakat Kabupaten Sumedang dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Digital melalui Aplikasi SIAPDOL. ICONOMICS: Journal of Economy and Business, 1(1), 17–26.
Basuki, F. H., & Henny Gomies. (2023). Pengaruh Religiusitas dan Tax Morale terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 141–148. https://doi.org/10.29313/jra.v3i2.3032
Dewi dan Fikri. (2018). Pengaruh Program E-samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Kepuasan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Akuntansi & Manajemen Akmenika, 15(2).
Fuji Pratiwi. (2023). 43 Persen Masyarakat Masih Menunggak Pajak Kendaraan. https://ekonomi.republika.co.id/berita/rp4edg457/43-persen-masyarakat-masih-menunggak-pajak-kendaraan
Hair J. F, Hult G. T. M, Ringle C. M, & Sarstedt M. (2022). A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) (3rd ed.). SAGE Publications.
Indah, dkk. (2022). Edukasi Pembayaran Pajak Melalui Implementasi E-samsat dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Bidayatuna : Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 5, 219–229.
Insasnny, A. N., Sofianty, D., & Mardini, R. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan Program E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. JRA : Jurnal Riset Akuntansi, 3(1), 11–16. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jra.v3i1.1761
Kementerian Keuangan. (2023, January 31). Menkeu: APBN 2022 Bekerja Sangat Keras Dalam Melindungi Rakyat dan Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/APBN-2022-Bekerja-Dalam-Melindungi-Rakyat
Lodang Prananta Widya Sasana, I. G. A. I. R. H. (2021). Pengaruh Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. INVENTORY: Jurnal Akuntansi, 5.
Muhamad Wildan. (2022, August 1). Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Begini Catatan Kemendagri. https://news.ddtc.co.id/kepatuhan-membayar-pajak-kendaraan-rendah-begini-catatan-kemendagri-40938
Niken. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak dan Penerapan E-samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor [Skripsi]. Universitas Islam Indonesia.
Nurmantu. (2003). Pengantar Perpajakan (2nd ed.). Yayasan Obor Indonesia.
Oktavianingrum. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Online E-Samsat Jabar Rendra Trisyanto Surya Yeti Apriliawati Politeknik Negeri Bandung (D4-Akuntansi Manajemen Pemerintahan/Akuntansi). Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 244–252.
Uji Coba Bayar Pajak STNK Online Banyak Kendala. (2023). https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20210823095931-579-683888/uji-coba-bayar-pajak-stnk-online-banyak-kendala
Vannisa Regita Putri, Nunung Nurhayati, & Riyang Mardini. (2023). Pengaruh Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Akuntansi, 129–134. https://doi.org/10.29313/jra.v3i2.2827
William dan Dewi. (2020). Pengaruh Pemutihan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Palembang. Jurnal Keuangan Dan Bisnis, 68–88.